Pengacara Razman Arif Nasution memberikan tanggapannya terkait laporan yang diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Menurutnya, pasal yang dilaporkan terlalu kecil untuk kasus yang tengah dihadapinya, menggambarkan tragedi hukum yang terjadi akibat tindakan dari Mahkamah Agung, pengadilan tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Razman juga menyatakan keinginannya agar persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya berlangsung secara adil dan berimbang, serta menantang hakim untuk belajar dari kasus mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Razman berjanji akan membuktikan bahwa tindakan yang dilakukannya dan rekan-rekannya adalah benar, serta berencana untuk melaporkan balik hakim yang merampas kemerdekaannya sebagai seorang pengacara yang dilindungi oleh undang-undang.
Sebelumnya, PN Jakut telah melaporkan Razman Arif Nasution dan tim hukumnya ke Bareskrim Polri terkait keributan yang terjadi selama sidang, dengan nomor laporan STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Pihak PN Jakut mempersoalkan keonaran yang dipicu oleh aksi Razman selama sidang, melampirkan beberapa barang bukti, dan berharap laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.