Penyidik KPK Menyita Properti senilai Rp22 Miliar Terkait Korupsi Lahan

rosidnet

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat properti senilai sekitar Rp22 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang melibatkan BUMD Sarana Jaya pada tahun 2019-2020.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, “Asset yang disita milik tersangka DS dan diduga terkait dengan perkara tersebut.” Properti yang disita meliputi satu unit apartemen di Jakarta Selatan, satu unit apartemen di Serpong, serta dua bidang tanah di Cikarang seluas sekitar 11.000 meter persegi dengan total nilai sekitar Rp22 miliar.

KPK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang membantu kelancaran proses penyitaan dalam perkara ini.

Pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang melibatkan BUMD Sarana Jaya. Upaya pencegahan dengan cekal ke luar negeri juga dilakukan terhadap 10 orang sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara terkait dengan perkara ini mencapai lebih dari Rp200 miliar. Modus operandi korupsi diduga melibatkan permainan antara pembeli dan makelar, menyebabkan selisih harga yang merugikan negara.

Dengan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan, KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam korupsi lahan tersebut.

Share This Article
Leave a Comment