Kasus pengolahan timah ilegal seberat 5,81 ton di Bekasi, Jawa Barat, diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional, yang dikendalikan oleh seorang warga negara Korea Selatan yang dikenal sebagai Mr J. Menurut Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go, Mr J merencanakan pengiriman 207 batang timah ke negara asalnya sebelum ditangkap.
Donny menjelaskan bahwa dugaan ini didasarkan pada pengakuan dari tersangka, Mr J. Meskipun demikian, pernyataan tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikannya. “Jadi kami belum bisa memastikan keberadaan jaringan internasional ini, kecuali jika sudah terdapat bukti lebih lanjut bahwa timah ini sudah pernah dikirim ke luar negeri,” ungkap Donny.
Selain Mr J, Polri juga menetapkan Direktur CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang merupakan perusahaan tambang timah ilegal, berinisial AF, dalam kasus tersebut. Donny menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pengirim bahan baku timah ilegal dari Bangka Belitung kepada para tersangka lainnya. “Kami terus menyelidiki hal ini, karena masih ada pelaku lain yang belum kami tangkap. Diharapkan, dalam waktu dekat kami dapat mengungkap semua informasi ini,” tegas Donny.
Dengan demikian, Polri berupaya untuk membuktikan bahwa pelaku pengiriman bahan baku timah ilegal dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan. Hal ini juga didukung oleh pengakuan dari para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.