Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 13 Februari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapannya atas hasil putusan yang akan diumumkan sekitar pukul 16.00 WIB.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan harapannya kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, untuk bersikap obyektif dalam menjatuhkan keputusan terkait sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. Tessa Mahardhika menyatakan, “KPK mengharapkan hakim tunggal praperadilan terdakwa HK (Hasto Kristiyanto) dapat menilai dengan obyektif semua alat bukti dan argumen yang telah dipresentasikan oleh tim Biro Hukum KPK.” Dia juga menambahkan, “Sehingga hakim memiliki keyakinan untuk menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh HK harus ditolak.”
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Alasannya, Hasto ingin memahami keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI yang juga melibatkan Harun Masiku.