JABAR – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras oplosan yang kian meresahkan, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan arahan tegas kepada Satpol PP di seluruh kabupaten/kota agar bertindak cepat dan terkoordinasi.
Langkah ini diambil menyusul apresiasinya terhadap kinerja Polres Kota Cirebon yang gencar menggelar operasi miras.
Instruksi terbaru Gubernur Jawa Barat ini menekankan pentingnya kolaborasi antara Satpol PP dan kepolisian dalam menertibkan warung-warung ilegal yang menjual minuman keras, terutama yang menyasar kalangan remaja.
Masifnya peredaran minuman oplosan seperti ciu dinilai sebagai ancaman serius bagi masa depan anak-anak muda di Jawa Barat.
“Saya mengucapkan terima kasih pada jajaran Polres Kota Cirebon yang terus melakukan operasi penegakan disiplin.”
“Dan termasuk juga membebaskan anak-anak remaja dari cengkraman minuman-minuman keras, minuman oplosan, ciu dan sejenisnya yang itu terjual bebas,” kata Dedi Mulyadi melalu unggahan Instagramnya, Senin (9/6/2025).
Dalam unggahannya tersebut, Dedi juga menyoroti aspek legalitas tempat penjualan minuman keras.
Ia menggarisbawahi bahwa banyak warung tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan menjual barang yang tak sesuai peruntukan izinnya.
Menurutnya, fakta ini memberi dasar hukum kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan penertiban hingga pembongkaran.
“Caranya adalah warung-warung penjual itu kan pasti tidak ber-IMB, yang kedua pasti antara yang dijual dengan izinnya tidak pernah ada.”
“Untuk itu maka pemerintah kota dan kabupaten melalui Satpol PP dan dinas tata bangunannya kepala bidang tata bangunannya memiliki hak untuk melakukan pembongkaran terhadap warung tersebut,” kata Dedi.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten alkohol oplosan yang telah menelan banyak korban jiwa.
Dedi berharap, dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan perangkat daerah, Jawa Barat bisa bebas dari peredaran miras ilegal.***