Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan ini diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan selama dua bulan, langsung ke rekening peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat penerima BSU 2025:
- WNI dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Bukan ASN, TNI/Polri
- Tidak menerima bantuan lain seperti PKH, Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor atau wilayah prioritas
- Guru honorer juga termasuk
- Cek status penerimaan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU diharapkan mendorong konsumsi dan membantu pemerintah capai target pertumbuhan ekonomi 5% di kuartal II tahun ini.
Naskah: Awan
Grafis | Admin: Uswah| Sephi