web statistic

Polri Tegas Basmi Premanisme Nasional Lewat Operasi Serentak 2025

3 Menit Baca
Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, tegaskan Polri gelar operasi masif sejak 1 Mei 2025 demi memberantas premanisme secara nasional. (Foto: Humas POLRI)

JAKARTA – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas premanisme kini memasuki babak baru.

Dengan pendekatan strategis dan kolaboratif, Polri menjalankan operasi berskala nasional yang menyasar seluruh bentuk praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa aparat penegak hukum dari seluruh tingkatan—dari Markas Besar hingga kepolisian sektor—siap bertindak tanpa henti demi mewujudkan rasa aman bagi publik.

“Operasi sistematis akan terus diperkuat guna menciptakan ekosistem keamanan yang berkelanjutan sesuai harapan masyarakat,” kata Dedi dalam keterangannya pada Jumat, 30 Mei 2025.

Dalam pelaksanaan operasi ini, Irwasum sebagai pengawas internal institusi Polri memainkan peran sentral dalam menjamin prinsip tertinggi keselamatan publik atau salus populi suprema lex esto.

Setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berbasis data ilmiah, melibatkan seluruh unit di tingkat pusat dan daerah, serta berpegang pada prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Dedi juga memberikan apresiasi khusus kepada para anggota yang bertugas langsung di lapangan.

“Terima kasih kepada petugas lapangan yang bekerja dengan penuh dedikasi, mengutamakan keselamatan warga dan penegakan HAM (hak asasi manusia) dalam setiap operasi pemberantasan premanisme,” ujarnya.

Langkah konkret Polri terlihat dalam pelaksanaan operasi kewilayahan yang dimulai serentak sejak 1 Mei 2025.

Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang menjadi dasar gerakan masif penegakan hukum terhadap pelaku premanisme.

Operasi tersebut dilaksanakan dengan pendekatan tiga lapis: intelijen, preemtif, dan preventif, demi menekan potensi gangguan keamanan.

Fokus utama tindakan hukum mencakup kasus-kasus seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, ancaman, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang terorganisir.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Polri berhasil menindak 10.353 kasus premanisme hanya dalam rentang waktu 1 hingga 25 Mei 2025.

Jumlah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membersihkan ruang publik dari praktik kekerasan dan kriminalitas yang mengganggu ketertiban.

Langkah intensif Polri ini diharapkan tidak hanya menurunkan angka kriminalitas, tetapi juga mengembalikan rasa percaya masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom.

Masyarakat pun diajak aktif melaporkan segala bentuk premanisme untuk mendukung keberhasilan program ini secara berkelanjutan.***

Share This Article