web statistic

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW DPR

1 Menit Baca
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun (Dok. Antara)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3,5 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebutkan bahwa Hasto terbukti melakukan suap terkait PAW anggota DPR dan menghalangi proses penyidikan.

Share This Article