web statistic

Kopdes Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Himbara Asal Sudah Buktikan Cuan

3 Menit Baca
Koperasi Desa Merah Putih hanya bisa memperoleh pinjaman modal dari bank Himbara jika sudah terbukti menghasilkan keuntungan. (Ilustrasi: ChatGPT/AI)

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa akses permodalan untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak bisa didapat begitu saja.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa hanya koperasi yang telah terbukti memiliki performa bisnis yang sehat dan menghasilkan keuntungan yang akan diberi fasilitas pinjaman dari bank milik negara (Himbara).

Dalam keterangan usai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (15/7), Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa 103 unit koperasi percontohan yang telah berjalan menjadi acuan penerapan model pembiayaan berbasis performa ini.

Fokus utama mereka antara lain adalah pada penjualan LPG, pupuk, dan sembako yang harus memberikan nilai ekonomis secara nyata sebelum mengajukan pembiayaan.

“Enggak ada APBN-nya, kan usahanya dulu. Kalau sudah bagus, kelihatan … sudah untung, baru kita pikirkan modalnya gimana. Modalnya itu nanti dapat pinjaman dari Himbara, plafon. Bukan dibagi duitnya,” tegas Zulhas.

Dalam skema ini, pinjaman tidak serta-merta diberikan dalam bentuk dana cair ke semua koperasi. Jumlah pembiayaan ditentukan berdasarkan kebutuhan riil yang diajukan koperasi dan hasil evaluasi kelayakan bisnisnya.

Pinjaman Disesuaikan dengan Kebutuhan Nyata Koperasi

Zulkifli menambahkan bahwa nominal pinjaman yang diberikan akan sangat tergantung pada proposal kebutuhan masing-masing koperasi.

Misalnya, jika dibutuhkan dana Rp60 juta untuk pengadaan pupuk, maka pinjaman akan diberikan sebesar itu saja. Tidak lebih, tidak kurang, dan tentu saja tidak bersifat hibah.

Meski begitu, belum dijelaskan secara gamblang mengenai dari mana asal modal awal yang digunakan oleh ratusan koperasi percontohan tersebut untuk memulai operasionalnya.

Namun, berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025, Dana Desa bisa digunakan sebagai penyertaan modal awal untuk koperasi di desa yang belum memiliki BUMDes.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga menekankan bahwa pembiayaan program ini bisa bersumber dari APBN, APBD, APBDes, hingga sumber pendanaan sah lainnya.

Pinjaman Maksimal Rp3 Miliar per Unit

Pemerintah mematok target ambisius: membentuk 80 ribu koperasi desa/kota dalam skema Kopdes Merah Putih. Estimasi anggarannya mencapai Rp400 triliun.

Sebagai langkah awal, setiap unit koperasi akan diberi plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar yang disalurkan oleh bank Himbara. Dana itu adalah pinjaman resmi, bukan bantuan sosial, dan wajib dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.

Dalam pelaksanaannya, bank Himbara juga diminta mendukung penuh pendirian koperasi lewat mekanisme pembiayaan channelling dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui pola executing.

Kementerian BUMN ditunjuk sebagai pihak yang mengoordinasi pelaksanaannya.

Namun hingga pertengahan Juli 2025, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar legal penyaluran pembiayaan dari Himbara, BPD, maupun LPDB belum juga dirilis. Hal ini membuat proses peluncuran program harus sedikit ditunda.

Semula, program ini direncanakan diluncurkan pada 19 Juli 2025. Namun kini diundur menjadi 21 Juli 2025 dan akan dilangsungkan di Klaten, Jawa Tengah.***

Share This Article