Pemerintah memperluas kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) sebagai bagian paket stimulus ekonomi 2025.
Awalnya insentif ini hanya diberikan untuk sektor padat karya, tapi setelah diperluas, kini juga mencakup sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe.
Langkah ini diharapkan meringankan beban pekerja bergaji di bawah Rp10 juta sekaligus mendukung pemulihan industri dan lapangan kerja.
Geser untuk tahu siapa saja yang berhak menerima insentif ini, plus syarat dan ketentuannya!
Naskah | Admin: Putri
Grafis: Uswah