Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dugaan
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp9,9 triliun. Rinciannya, Rp3,5 triliun digunakan untuk pengadaan di satuan pendidikan dan Rp6,4 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian yang mendukung penggunaan laptop Chromebook dalam dunia pendidikan. Namun, hal tersebut dinilai tidak efektif karena jaringan internet di banyak daerah Indonesia belum merata. Selain itu, Chromebook bukan merupakan kebutuhan utama siswa pada saat itu.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti elektronik serta dokumen dari dua apartemen di Jakarta Selatan, yaitu di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World pada 21 Mei 2025.
Naskah: Yayat
Grafis | Admin: Uswah | Sephi