TY, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah mengungkap dugaan korupsi di lembaga tersebut.
Ia dilaporkan atas tuduhan akses ilegal dan penyebaran dokumen rahasia berdasarkan UU ITE, dengan penetapan tersangka pada 15 Mei 2025. TY mengklaim telah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar (periode 2021-2023) dan dana hibah Pemprov Jabar Rp3,5 miliar ke pimpinannya sejak akhir 2022, serta ke Kejati Jabar pada September 2024. Namun, Baznas Jabar membantah tuduhan korupsi tersebut, menyatakan bahwa audit internal dan eksternal oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat serta Baznas RI tidak menemukan bukti korupsi.
Bagaimana kronologi perjalanan kasusnya hingga TY berbalik jadi tersangka? geser sampai ujung!