web statistic

Bareskrim Polri Bekukan 811 Rekening Judi Online Senilai Rp154,3 Miliar

1 Menit Baca
Bareskrim Polri bekukan 811 rekening terkait judi online senilai Rp154,3 miliar, hasil sinergi dengan PPATK. (Ilustrasi: ChatGPT/AI)

JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di Indonesia.

Dalam operasi terbaru, aparat kepolisian berhasil membekukan 811 rekening dengan nilai fantastis mencapai Rp154,3 miliar.

Menurut keterangan resmi, temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi aliran dana mencurigakan.

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013.”

“Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” jelas Kasubdit 2 Siber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, Selasa (26/8/2025).

Rincian penindakan mencatat 576 rekening dibekukan dengan nilai Rp63,7 miliar, sementara 235 rekening lain disita dengan total Rp90,6 miliar.

Jumlah tersebut menunjukkan betapa masifnya perputaran uang dari jaringan judi online yang berhasil diputus aparat.

Lebih jauh, Ferdy menegaskan bahwa langkah ini tidak akan berhenti di sini.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tambahnya.

Keberhasilan ini juga mencerminkan sinergi yang kuat antara Bareskrim Polri dan PPATK dalam mengurai pola transaksi keuangan ilegal.

Rencananya, pihak kepolisian akan memaparkan perkembangan lebih detail melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.***

Share This Article