JAKARTA – Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) berupaya membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mendapatkan akses pendidikan hingga jenjang menengah. Program ini dirancang untuk mencegah putus sekolah sekaligus meringankan biaya pendidikan bagi peserta didik.
Besaran Bantuan PIP
Setiap penerima PIP mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) serta Kartu Debit ATM dengan nominal bantuan sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun (Rp500.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Program ini diperuntukkan bagi siswa berusia 6-21 tahun yang memenuhi kriteria berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, termasuk:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Terdampak bencana alam.
- Siswa yang sempat putus sekolah dan diharapkan kembali belajar.
- Anak dengan kelainan fisik atau korban musibah.
- Berasal dari keluarga dengan orang tua yang mengalami PHK.
- Tinggal di daerah konflik, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
- Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Syarat Pendaftaran PIP
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dengan pendaftaran melalui kecamatan/kelurahan atau dinas sosial setempat.
- Teridentifikasi sebagai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh pihak sekolah, yang selanjutnya diusulkan ke Puslapdik.
Cara Menjadi Penerima PIP
- Mendaftar secara mandiri melalui situs pip.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos.
- Mendaftar melalui sekolah, dengan orang tua atau siswa mengajukan permohonan kepada pihak sekolah yang kemudian mengusulkan ke Dinas Pendidikan jika data terverifikasi.
Cara Mengecek Status Penerimaan PIP
Kunjungi situs pip.kemendikdasmen.go.id, isi nomor NISN, NIK siswa, dan kolom verifikasi, lalu klik “Cek Penerima PIP” untuk mengetahui status penerimaan bantuan.
Program ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mendukung pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, memastikan mereka tetap dapat bersekolah tanpa terbebani biaya yang tinggi.