web statistic

Presiden Prabowo Minta DPR Hentikan Tunjangan hingga Larangan Kunker ke Luar Negeri

3 Menit Baca
Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers bersama pimpinan DPR dan para ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disuarakan melalui aksi demonstrasi dalam beberapa waktu terakhir tidak diabaikan.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memastikan seluruh tuntutan publik telah menjadi bahan evaluasi serius untuk memperbaiki kebijakan.

Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pimpinan DPR sepakat mencabut sejumlah fasilitas anggota dewan, termasuk tunjangan serta penghentian sementara kunjungan kerja ke luar negeri.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respon atas keresahan publik terhadap gaya hidup elite politik.

“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujar Prabowo dalam konferensi pers.

Konferensi pers itu turut dihadiri sejumlah tokoh politik nasional, mulai dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, hingga Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.

Hadir pula para ketua umum partai besar seperti Megawati Soekarnoputri (PDIP), Surya Paloh (NasDem), Zulkifli Hasan (PAN), Muhaimin Iskandar (PKB), Bahlil Lahadalia (Golkar), Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas (Demokrat), serta Sekjen PKS Muhammad Kholid.

Tak hanya itu, Prabowo juga mengungkapkan bahwa pimpinan DPR bersama pimpinan partai politik telah menindak tegas anggota yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik.

Mereka resmi dicabut statusnya sebagai anggota DPR RI, terhitung mulai 1 September 2025.

“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” tegas Prabowo.

Ia menambahkan bahwa seluruh wakil rakyat wajib menjaga kepercayaan publik dan senantiasa berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara, dan para ketua umum partai politik telah menyampaikan, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, serta International Covenant on Civil and Political Rights.

Namun ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan tidak boleh disertai tindakan anarkis.

“Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Prabowo menutup pernyataannya.***

Share This Article