JAKARTA — DPR RI menekankan urgensi pembuatan regulasi turunan Undang-Undang / UU Pesantren sebagai langkah konkret untuk memaksimalkan implementasi UU tersebut di lapangan.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menyampaikan harapannya agar pemerintah segera menindaklanjuti UU Pesantren dengan peraturan pelaksana yang lebih teknis dan adaptif.
Dalam pandangannya, UU Pesantren akan sulit dijalankan secara optimal tanpa adanya aturan turunan yang memperjelas mekanisme dan ruang lingkup pelaksanaannya.
Jazilul, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, menyatakan bahwa ekosistem pesantren saat ini dituntut untuk memperluas relasinya, khususnya dalam bidang sains dan teknologi.
“Baik di dalam negeri maupun luar negeri. Pesantren dituntut untuk semakin mendunia dan siap menghadapi tantangan zaman,” kata Jazilul dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Politikus senior PKB itu turut menghadiri Konferensi Internasional Transformasi Pesantren yang diselenggarakan di Hotel Sahid, Jakarta, pada 24 hingga 26 Juni.
Menurutnya, forum tersebut merupakan langkah penting untuk membuka cakrawala baru bagi pesantren, bukan hanya sebagai pusat pendidikan Islam, tetapi juga sebagai institusi global yang mampu bersaing dalam pengembangan ilmu pengetahuan lintas disiplin.
“Tapi juga berdiri di luar negeri, dengan pengembangan ilmu-ilmu yang lain. Menurut saya konsep pesantren ini sudah diadopsi di luar negeri, dengan pengembangan ilmu-ilmu yang lain,” ucapnya.
Ia menyampaikan keyakinannya bahwa pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan pendidikan global.
Baik dalam bentuk pertukaran pelajar, peningkatan kualitas tenaga pengajar, maupun inovasi dalam metode pengajaran dan pengelolaan lembaga.
“Outputnya bagaimana pesantren semakin mendunia. Pesantren adalah rumah besar yang bisa bekerja sama dan berkolaborasi dengan semua kementerian dan lembaga,” ujarnya.
DPR pun berharap, keberadaan UU Pesantren yang diperkuat dengan aturan pelaksana bisa menjadi pendorong utama dalam menciptakan ekosistem pendidikan berbasis pesantren yang inklusif, inovatif, dan mampu menjawab tantangan zaman baik secara nasional maupun internasional.***