web statistic

Dana SAL Rp16 T, Strategi Sri Mulyani Perkuat Kopdes Merah Putih

2 Menit Baca
Menteri Keuangan Sri Mulyani tetapkan aturan pemanfaatan SAL Rp16 triliun untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih melalui bank Himbara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengesahkan regulasi baru terkait pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebesar Rp16 triliun untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDMP).

Langkah tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan resmi berlaku sejak 1 September 2025.

Kebijakan ini dipandang sebagai strategi penting pemerintah dalam memperkuat akses pembiayaan koperasi sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Mengacu pada Pasal 2 PMK 63/2025, penggunaan SAL dilakukan melalui penempatan dana di perbankan nasional, khususnya bank Himbara yang meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Dana itu disalurkan untuk mendukung pinjaman bagi KDMP dengan bunga ringan 6 persen, tenor maksimal 6 tahun, serta masa tenggang 6–8 bulan, menyesuaikan kapasitas usaha koperasi yang mengajukan.

Dalam aturan tersebut, pemindahbukuan dilakukan dari rekening kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam bentuk rupiah.

Dana kemudian dicatat sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) untuk investasi pemerintah.

Sesuai Pasal 5, penempatan dana pada bank digolongkan sebagai investasi pemerintah nonpermanen dan hasil penggunaannya akan tercatat dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.

Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan, “Penggunaan SAL itu merupakan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah.”

Dengan mekanisme ini, penyaluran pembiayaan KDMP tidak akan mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) di bank.

Meski demikian, ia menekankan bahwa bank Himbara wajib melakukan due diligence atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan kredit.

Hal itu agar pinjaman dapat berjalan lancar sekaligus meminimalisasi risiko bagi perbankan.***

Share This Article