JAKARTA – Kasus pembunuhan tragis Putri Apriyani, mahasiswi berusia 21 tahun asal Indramayu, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Putri ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka bakar di kamar kosnya.
Penyelidikan kepolisian mengarah pada satu nama: Alvian Maulana Sinaga (23), kekasih korban yang juga diketahui merupakan mantan anggota Polri berpangkat Bripda.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025 di sebuah kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu.
Warga sekitar sempat mendengar pertengkaran dari kamar Putri sebelum api membakar tubuhnya.
Dugaan kuat mengarah pada AMS setelah rekaman CCTV memperlihatkan dirinya keluar-masuk kamar korban pada pagi hari.
Tak hanya itu, barang bukti berupa seragam polisi yang tertinggal di kamar kos semakin memperkuat keterlibatan pelaku.
Temuan ini menjadi titik penting bagi polisi dalam membongkar kasus keji tersebut.
Dugaan Motif: Masalah Uang dan Hubungan Asmara
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyampaikan bahwa motif pembunuhan diduga kuat terkait persoalan keuangan.
Dari hasil penelusuran, diketahui AMS sempat memindahkan uang Rp32 juta milik Putri ke rekening pribadinya.
Uang tersebut dikirimkan oleh ibu Putri yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Hong Kong.
“Pelaku dan Putri memang menjalin hubungan asmara. Namun, persoalan uang ini yang kami duga menjadi pemicu utama tragedi tersebut,” ungkap Toni RM.
Kematian Putri meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Mereka menuntut keadilan penuh agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Penangkapan Setelah Dua Pekan Buron
Setelah menjadi buron hampir dua pekan, AMS akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Indramayu dan Polres Dompu.
Ia diamankan pada Sabtu, 23 Agustus 2025 di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Pelaku ditangkap dalam kondisi sendirian di sebuah gubuk pinggir jalan.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pengintaian intensif.
“Kami sudah mengawasi pergerakannya sejak beberapa hari sebelum akhirnya dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Status Hukum AMS
Fakta mengejutkan lainnya, AMS ternyata masih tercatat sebagai anggota Polri aktif sebelum kasus ini mencuat.
Namun, usai menjalani sidang kode etik di Polda Jawa Barat pada 14 Agustus 2025, ia resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam sidang etik tersebut, AMS dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tercela berupa pembunuhan.
Saat ini ia tengah menunggu proses hukum dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum benar-benar memberikan keadilan. “Kami hanya ingin Putri mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tegas pihak keluarga.***