web statistic

Koperasi Bodong di Purworejo Ternyata Sarang Premanisme, Warga Jadi Korban Kekerasan Penagihan Utang

3 Menit Baca
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano memberikan keterangan pers terkait kasus premanisme berkedok koperasi yang menganiaya warga, Rabu (28/5/2025). (Foto: Humas Polri)

PURWOREJO — Kedok koperasi simpan pinjam di Kabupaten Purworejo akhirnya terbongkar sebagai sarana premanisme berkedok penagihan utang.

Empat orang pelaku berhasil ditangkap setelah aksi brutal mereka terhadap warga sipil terbukti mencederai nilai-nilai hukum dan kemanusiaan.

Kasus ini menjadi sorotan usai penganiayaan dialami seorang perempuan hanya karena utang kecil yang dibengkakkan secara sepihak.

Praktik premanisme yang meresahkan ini mencuat ke publik setelah Polres Purworejo mengungkap modus koperasi ilegal bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan).

Dalam konferensi pers, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menegaskan bahwa aksi kekerasan tersebut tak bisa ditoleransi.

Para pelaku mengintimidasi, menganiaya, dan memeras warga demi mengamankan kepentingan utang yang tak sah.

Kejadian ini pun memunculkan kekhawatiran tentang maraknya koperasi abal-abal yang justru menjadi alat pemaksaan dan kekerasan.

Peristiwa kekerasan terjadi di rumah warga bernama Tukirin di Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.

Korban utamanya, Ria Andori Mayda, didatangi oleh sekelompok pria yang mengaku dari koperasi.

Utangnya yang hanya Rp600.000 tiba-tiba ditagih paksa menjadi Rp7 juta, disertai pemukulan dan intimidasi. Bahkan seorang warga yang mencoba membantu justru turut dianiaya.

Polisi Ringkus Empat Pelaku

Empat tersangka yang diamankan adalah DNS (29) asal Yogyakarta, MH (39) dari Purwokerto, DH (19) serta DP (37) — keduanya warga Purworejo.

DP diketahui sebagai pimpinan koperasi KSP DJS. Saat ini, keempatnya ditahan di Rutan Polres Purworejo setelah ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025.

Barang bukti yang disita antara lain helm pecah akibat benturan, kuitansi transaksi utang, surat kesepakatan yang merugikan korban, pakaian para pelaku, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat penagihan paksa.

Polisi memastikan tindakan ini akan diproses secara hukum dengan jeratan pasal berlapis.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan hutang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” tegas AKBP Andry, dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (28/5/2025).

Kapolres Ajak Warga Lawan Premanisme

Kapolres menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).

Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 7 tahun penjara. Lebih jauh, polisi mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan tindakan serupa jika terjadi di lingkungan mereka.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” tandas AKBP Andry menutup keterangannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tidak semua entitas yang mengklaim sebagai koperasi benar-benar legal dan beroperasi sesuai prinsip keuangan yang sehat.

Warga diminta untuk lebih berhati-hati terhadap praktik koperasi ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tapi berujung kekerasan.***

Share This Article