web statistic

Langkah Berani Dirjen Pajak: 26 Pegawai Dicopot Demi Kepercayaan Publik

2 Menit Baca
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melakukan reformasi besar dengan memecat 26 pegawai, menindaklanjuti 13 lainnya, dan meluncurkan Piagam Wajib Pajak untuk menjamin hak dan kewajiban wajib pajak, menegaskan integritas DJP sebagai prioritas utama. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi langkah tegas dengan memecat 26 pegawai dan tengah menindaklanjuti 13 pegawai lainnya sebagai bagian dari reformasi internal sejak menjabat pada akhir Mei 2025.

“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center, Yogyakarta, Jumat.

Langkah pemecatan tersebut ditegaskan Bimo sebagai tindakan tanpa pandang bulu untuk menjaga integritas institusi dan memastikan setiap penyimpangan, sekecil apapun, mendapat sanksi tegas.

“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. ‘Handphone’ saya terbuka untuk ‘whistle blower’ dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya,” katanya.

Bimo menekankan reformasi ini merupakan prioritas utama untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak, yang menjadi modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern.

“Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa kepercayaan wajib pajak, kepatuhan sukarela sulit terbentuk, yang akan berdampak pada efektivitas penerimaan negara.

“Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama yang harus kita sama-sama upayakan,” kata Bimo.

Bimo menegaskan bahwa langkah ini sekaligus memberi jaminan kepada wajib pajak bahwa hak dan kewajiban mereka dijamin melalui Piagam Wajib Pajak.

Piagam Wajib Pajak merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, bersumber dari sepuluh undang-undang perpajakan dan Pasal 23A UUD 1945, dengan tujuan mencerminkan nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab bersama.

“Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” ujar Bimo.

Proses penyusunan piagam dilakukan inklusif, melibatkan Kadin, Apindo, akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama, untuk memastikan kepentingan publik tercermin dalam setiap kebijakan.***

Share This Article