JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang tersangka berinisial LFK.
Tersangka ditahan terkait konten media sosial yang mengajak masyarakat membakar Markas Besar Polri di Jakarta Selatan.
Konten ini diunggah saat berlangsungnya aksi unjuk rasa yang sempat memanas.
“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” jelas Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Jakarta, Rabu.
Himawan menjelaskan, LFK adalah pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang berlokasi dekat dengan Mabes Polri.
Lewat akun Instagram @larasfaizati, LFK menampilkan video yang secara eksplisit menunjuk gedung Mabes Polri sambil menyuarakan ajakan untuk membakarnya.
Konten tersebut dinilai berpotensi mendorong tindak anarkisme mengingat akun LFK memiliki 4.008 pengikut aktif.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” tambah Himawan.
Selain itu, tersangka LFK juga terbukti mentransmisikan dokumen elektronik milik pihak lain tanpa izin, tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 dan 161 KUHP.
Atas perbuatannya, LFK ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari patroli siber yang digelar Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025, yang berhasil memblokir 592 akun dan konten provokatif bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).***