JAKARTA – Memasuki bulan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI), pemerintah menyerukan kepada seluruh warga negara untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.
Pemasangan ini diatur secara resmi dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Pemasangan bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI berlangsung selama sebulan penuh, dimulai dari 1 hingga 31 Agustus 2025.
Ketentuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga merupakan upaya memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.
Pemerintah mendorong partisipasi aktif seluruh elemen bangsa dalam menyemarakkan bulan kemerdekaan ini.
Lebih dari sekadar mengibarkan bendera, Surat Edaran tersebut juga mengatur berbagai bentuk kegiatan dan dekorasi yang sejalan dengan semangat HUT ke-80 RI.
Pemerintah menekankan pentingnya implementasi visual dan kegiatan partisipatif yang mengakar kuat pada semangat nasionalisme.
Tiga Arahan Penting Sambut HUT RI ke-80 Tahun 2025
Selain pengibaran bendera merah putih, berikut ini tiga poin utama dalam edaran resmi pemerintah:
– Penggunaan Logo Resmi HUT ke-80 RI
Setiap instansi, lembaga, hingga masyarakat umum didorong untuk menggunakan logo HUT ke-80 RI dan desain turunannya dalam berbagai media visual seperti situs web, media sosial, tayangan televisi, hingga dekorasi bangunan dan kendaraan.
– Kegiatan yang Melibatkan Masyarakat
Pemerintah mendorong agar setiap perayaan tidak hanya bersifat simbolik, namun melibatkan partisipasi langsung warga dalam kegiatan yang membangkitkan semangat nasionalisme dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
– Dekorasi Lingkungan
Mulai dari umbul-umbul, poster, spanduk, hingga baliho, seluruhnya diharapkan mencerminkan semangat kemerdekaan dengan tetap merujuk pada Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT ke-80 RI Tahun 2025.
Aturan Pengibaran Bendera Berdasarkan Undang-Undang
Pengibaran bendera negara telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut poin penting yang perlu diketahui:
- Bendera dikibarkan sejak matahari terbit hingga terbenam. Pada kondisi tertentu, bisa dilakukan pada malam hari.
- Pada 17 Agustus, bendera wajib dikibarkan oleh seluruh warga, baik di rumah, gedung, sekolah, kendaraan umum, hingga tempat usaha.
- Pemerintah daerah diwajibkan membantu warga tidak mampu dengan memberikan bendera negara.
- Bendera juga dikibarkan pada peringatan hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Ukuran Resmi Bendera Merah Putih Sesuai Lokasi
Ukuran bendera yang digunakan berbeda tergantung tempat dan fungsi penggunaannya. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut daftar ukuran yang resmi:
- Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
- Lapangan umum: 120 cm x 180 cm
- Di dalam ruangan: 100 cm x 150 cm
- Mobil Presiden/Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm
- Mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
- Kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
- Kapal: 100 cm x 150 cm
- Kereta api: 100 cm x 150 cm
- Pesawat udara: 30 cm x 45 cm
- Meja kerja: 10 cm x 15 cm
Penutup
Mengibarkan bendera merah putih bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk nyata cinta tanah air dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan. Mari sukseskan peringatan HUT ke-80 RI dengan semangat nasionalisme dan kesatuan, dimulai dari lingkungan kita sendiri.
Bunyi UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7: “Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.” ***