web statistic

Polri Intensifkan Pengawasan 63 Ribu Pasar Demi Cegah Peredaran Beras Tak Bermutu

3 Menit Baca
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8).(Foto: Divhumas Polri)

JAKARTA Dalam upaya menekan peredaran beras tak layak konsumsi, Satgas Pangan Polri kini meningkatkan intensitas pengawasan terhadap 63.688 titik pasar di seluruh Indonesia.

Tindakan ini menjadi strategi preventif jangka panjang dalam menjamin keamanan pangan masyarakat, khususnya pada komoditas beras yang belakangan ramai disorot.

Langkah strategis ini mencakup pengawasan menyeluruh terhadap sekitar 9.000 pasar tradisional dan lebih dari 53.000 unit ritel modern yang menjadi pusat distribusi bahan pokok.

Fokus pengawasan diarahkan pada mutu beras agar sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi pangan yang berlaku.

Satgas Pangan Polri juga melakukan tindakan-tindakan preventif yang tentunya melakukan pengawasan dan mengawal kurang lebih 63.688 pasar yang harus diawasi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8).

Komitmen dari institusi Polri terhadap keamanan pangan tidak hanya berhenti pada tindakan hukum, tetapi juga menyentuh seluruh mata rantai distribusi, mulai dari produsen hingga ritel.

Pemantauan di lapangan terus digencarkan untuk mencegah beredarnya beras yang tak sesuai klasifikasi mutu.

Maka dari itu, pemantauan dan pengawasan tentu tetap dilakukan,” tegas Trunoyudo dikutip dari Humas Polri.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turut memberikan jaminan bahwa penanganan kasus ini tidak akan mengganggu distribusi beras di lapangan.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses kebutuhan beras secara normal tanpa kendala pasokan.

Sehingga kemudian masyarakat juga tetap mendapatkan beras sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” imbuh Trunoyudo, mengutip pernyataan Kapolri.

Penindakan hukum juga telah bergulir terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam produksi beras dengan standar mutu di bawah ketentuan.

Pada Jumat ini, tiga orang dari PT FS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya ialah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).

Mereka diduga kuat memproduksi dan memperdagangkan beras berlabel premium yang tidak memenuhi SNI Beras Premium Nomor 6128:2020.

Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

PT FS diketahui merupakan salah satu dari empat produsen yang kini berada dalam tahap penyidikan Satgas Pangan.

Tiga produsen lainnya yang juga diselidiki adalah PT PIM, toko SY, dan PT SR.

Keempat entitas ini diduga memiliki modus operandi serupa dalam memperdagangkan beras tidak layak mutu dengan harga premium.

Satgas Pangan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, demi menjaga integritas pasar pangan nasional dan hak konsumen untuk memperoleh produk yang aman serta bermutu.***

Share This Article