web statistic

KPK Dalami Dugaan Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Akan Dipanggil Dimintai Keterangan

3 Menit Baca
KPK pastikan akan meminta keterangan Nadiem Makarim terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek sebagai bagian dari penyelidikan korupsi yang masih berlangsung. (Foto: Tangkapan layar/Garuda TV)

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Salah satu yang akan dimintai keterangan adalah mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim.

KPK menegaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan untuk meminta klarifikasi langsung dari Nadiem terkait proyek tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung dan belum masuk ke tahap penyidikan.

“NM nanti pada waktunya akan kami minta keterangan terkait dengan pengadaan Google Cloud ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).

KPK menyebutkan penyelidikan dilakukan secara bertahap. Proses awal dimulai dari pemanggilan para pejabat atau staf di lingkungan Kemendikbudristek yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut.

Termasuk di antaranya mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, yang telah diperiksa pada 30 Juli 2025.

“Jadi pelan-pelan. Kami minta informasi dari stafsusnya seperti apa, kemudian nanti akan kami konfirmasi kepada pucuk pimpinannya yang dalam hal ini adalah NM,” ujar Asep Guntur.

Kasus pengadaan layanan Google Cloud ini disebut tidak beririsan dengan perkara pengadaan perangkat Chromebook yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung dalam lingkup program digitalisasi pendidikan.

KPK juga mengungkap tengah membuka penyelidikan terkait pengadaan kuota internet gratis oleh Kemendikbudristek yang masih berkaitan erat dengan sistem berbasis cloud tersebut.

Sementara di sisi lain, Kejaksaan Agung tengah memproses hukum atas dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di rentang tahun 2019 hingga 2022.

Fokus perkara mereka adalah pengadaan perangkat Chromebook yang berasal dari proyek Kementerian di era kepemimpinan Nadiem.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut, yaitu Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar 2020–2021), dan Mulyatsyah (eks Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020–2021).

KPK memastikan penyelidikan yang kini dilakukan bersifat independen dan tidak tumpang tindih dengan perkara di institusi hukum lainnya.

Fokus utama mereka adalah mengurai indikasi penyimpangan dalam proyek berbasis layanan digital yang digagas Kemendikbudristek dalam beberapa tahun terakhir.***

Share This Article