web statistic

Panduan Lengkap Cara Terima Bantuan Subsidi Upah 2025, Cek Sekarang!

4 Menit Baca
Cek BSU 2025 sekarang juga agar tidak ketinggalan pencairan bantuan gaji senilai Rp150.000 dari pemerintah. (Ilustrasi: ChatGPT/AI)

JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp150.000 per bulan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan guru honorer.

Program BSU ini akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025, menyasar lebih dari 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta serta 3,4 juta guru non-ASN.

Panduan pengecekan status penerima BSU 2025 pun kini menjadi informasi yang sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak tertinggal manfaat program ini.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025 menjadi bagian dari langkah percepatan pemulihan ekonomi nasional di kuartal kedua.

Program ini telah disetujui dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang digelar pada 23 Mei lalu dan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Mulai 5 Juni 2025, program BSU akan diimplementasikan serentak dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis.

“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5), yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan K/L terkait.”

“Semua program akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa.

Kementerian yang Terlibat dalam Penyaluran BSU 2025

Agar pelaksanaan berjalan efisien, penyaluran BSU 2025 akan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, antara lain:

  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  • BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja formal)
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Agama (untuk guru honorer di lembaga pendidikan keagamaan)

Apa Itu BSU dan Siapa yang Berhak Menerima?

Program Bantuan Subsidi Upah merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk menstabilkan daya beli pekerja.

Dengan memberikan bantuan langsung, diharapkan para penerima dapat lebih tenang dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berubah.

Penerima BSU 2025 mencakup dua kategori besar:

  1. Pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
  2. Guru honorer di lembaga pendidikan umum dan keagamaan

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima, ikuti langkah berikut ini:

Langkah-langkah Cek BSU via Website Kemnaker:

  1. Kunjungi situs resmi: https://kemnaker.go.id
  2. Daftar akun bila belum memiliki
  3. Lengkapi data diri dan aktivasi akun melalui kode OTP
  4. Login ke akun
  5. Isi profil lengkap termasuk foto, status pernikahan, dan lokasi
  6. Cek notifikasi status BSU

Notifikasi yang mungkin muncul:

  1. Terdaftar: Nama Anda tercatat sebagai calon penerima berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Ditetapkan: Status Anda telah disetujui sebagai penerima BSU.
  3. Tersalurkan: Dana telah masuk ke rekening Anda.

Syarat Umum Penerima BSU 2025

  • Berikut persyaratan standar untuk memperoleh BSU tahun ini:
  • Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku)
  • Pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK

Kriteria ini ditujukan agar bantuan tepat sasaran, menyentuh kelompok ekonomi rentan yang paling terdampak oleh fluktuasi biaya hidup.

Kenapa Penting Cek Status BSU Sejak Dini?

Dengan mengecek lebih awal, Anda bisa memastikan bahwa data Anda telah terinput dengan benar.

Proses validasi BSU bersifat ketat dan berbasis data resmi dari lembaga terkait.

Dengan demikian, pengecekan mandiri menjadi langkah krusial dalam memastikan kelayakan penerimaan.***

Share This Article