JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan respons resmi terhadap permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Pendidikan Tinggi, RUU Sisdiknas.
Anggota Komisi III DPR RI yang juga menjadi Tim Kuasa Hukum DPR, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis, termasuk bagi sekolah swasta, memiliki sifat final dan mengikat.
Ia menjelaskan, substansi putusan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas di Komisi X DPR RI.
“Keputusan ini memang sudah dimasukan ke dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, kami juga terbuka kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam pembahasan RUU Sisdiknas,” ungkap Politisi PDI Perjuangan itu saat menghadiri sidang uji materi di Gedung DPR, Rabu (20/8/2025).
Putusan MK sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mahkamah menekankan bahwa pemerintah bersama pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kebutuhan Aturan Teknis dan Anggaran
Menurut Wayan, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan regulasi turunan yang jelas, terutama terkait mekanisme pendanaan.
“Bagi masyarakat yang ingin mengirimkan masukannya silahkan langsung kirimkan kepada Komisi terkait, intinya kami terbuka dan siap berdiskusi,” tambahnya.
Selain itu, ia menyinggung adanya dua lembaga akreditasi pendidikan tinggi, yakni BAN-PT dan LAM.
Menurutnya, perbedaan standar dan metode antara keduanya bisa menimbulkan kebingungan bagi perguruan tinggi serta menambah beban administratif.
“Bahwa ikhtiar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa pada dasarnya dilakukan dengan cara terencana dan terpadu dalam berbagai aspek kehidupan agar dapat membangun dan mengembangkan peri-kehidupan bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang sebagai bangsa yang maju dan beradab,” tuturnya.
DPR RI Soroti Kebijakan Pajak dan Shadow Economy
Isu lain yang juga mencuat dalam pembahasan di DPR adalah terkait keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta strategi pemerintah dalam mengawasi shadow economy.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said, menegaskan bahwa UMKM selama ini konsisten menyumbang penerimaan negara melalui pajak final sebesar 0,5 persen.
“Kalau UMKM nampaknya tidak pernah disentuh selain pajaknya 0,5 persen itu saja. Kan tidak pernah berubah. Bahkan di target penerimaan negara 2026 tetap 0,5 persen,” ujarnya.
Said menilai UMKM justru membutuhkan ruang lebih luas untuk berkembang tanpa tambahan regulasi yang membebani.
Ia menekankan agar strategi pengawasan shadow economy tidak salah sasaran.
“Kalau kita bicara UMKM, ini sektor yang memang selama ini jadi penopang ekonomi rakyat. Jadi jangan sampai ada kebijakan yang justru menghambat keberlangsungan usaha mereka.”
“Pemerintah perlu berhati-hati dalam melaksanakan strategi pengawasan shadow economy agar tepat sasaran,” tegasnya.
Apa Itu Shadow Economy?
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, shadow economy adalah aktivitas ekonomi yang sulit dideteksi pemerintah sehingga luput dari pengenaan pajak.
Aktivitas ini kerap disebut ekonomi bayangan, black economy, underground economy, atau hidden economy.
Kegiatan dalam shadow economy dapat berbentuk:
- Produksi bawah tanah (underground production): aktivitas legal tetapi sengaja disembunyikan.
- Produksi ilegal (illegal production): kegiatan yang menghasilkan barang/jasa bertentangan dengan hukum.
- Sektor informal: aktivitas legal dalam skala kecil yang sering luput dari pencatatan resmi.
Banggar DPR berkomitmen mengkaji dampak kebijakan pemerintah terkait pengawasan shadow economy secara menyeluruh melalui Panja, termasuk memastikan perlindungan bagi UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.***