JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan langkah tegasnya dengan menunda keberangkatan 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai calon jemaah haji nonprosedural.
Kebijakan ini diberlakukan sepanjang 23 April hingga 1 Juni 2025 sebagai upaya menekan praktik penyalahgunaan visa di tengah puncak musim haji.
Penundaan dilakukan di berbagai bandara dan pelabuhan internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, hingga pelabuhan di Batam.
Penundaan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik keberangkatan ibadah haji di luar mekanisme resmi.
Kebanyakan dari mereka tak mengantongi visa haji sah yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menyatakan bahwa meskipun mereka tak dilarang bepergian, musim haji adalah periode sensitif yang membutuhkan pengawasan ekstra terhadap perlintasan internasional.
“Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang.”
“Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang,” kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra dikutip dari RRI, Senin (2/6/2025).
Distribusi Penundaan di Bandara dan Pelabuhan
Selain tiga bandara utama tersebut, langkah serupa juga diambil di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang menunda keberangkatan 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta dengan 42 orang, serta Bandara Kualanamu Medan sebanyak 18 orang.
Sementara itu, di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, terdapat 12 orang yang ditunda, dan Bandara Sultan Haji Sulaiman mencatat penundaan 4 orang.
Langkah antisipatif juga diterapkan di wilayah pelabuhan, khususnya di Kepulauan Riau.
Penundaan terbanyak terjadi di Pelabuhan Citra Tri Tunas, Batam, dengan 82 orang, lalu 54 orang di Pelabuhan Batam Center, serta 27 orang di Pelabuhan Bengkong.
Alasan Penundaan dan Status Visa
Suhendra menegaskan bahwa langkah penundaan ini bukan larangan total terhadap keberangkatan ke Arab Saudi.
Melainkan, Ditjen Imigrasi hanya membatasi perlintasan selama musim haji bagi mereka yang tidak memiliki visa sesuai peruntukan ibadah.
“Penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau.”
“Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang,” ucapnya.
Suhendra menyebutkan, mereka yang tertunda tetap memiliki peluang untuk melakukan perjalanan internasional di luar periode haji.
“Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” kata Suhendra menutup.***