JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan membatalkan pelaksanaan skema tanazul haji 2025 demi menjamin keselamatan para jemaah.
Keputusan ini diumumkan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi, dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 3 Juni 2025.
Tanazul, yang sebelumnya dirancang sebagai upaya pemulangan awal bagi kelompok jemaah tertentu, kini dipastikan tidak dijalankan tahun ini.
Skema tanazul yang sempat ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2025, semula dirancang untuk diterapkan pada musim haji 1446 H/2025 M.
Namun, berdasarkan evaluasi menyeluruh dan diskusi intensif bersama otoritas Arab Saudi, program tersebut akhirnya ditunda ke musim haji mendatang untuk penyempurnaan pelaksanaan.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Arab Saudi. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan pelaksanaan Tanazul ditunda ke musim haji tahun-tahun mendatang, untuk dipersiapkan dengan lebih matang,” jelas Muchlis dalam keterangan pers.
Skema tanazul sejatinya dirancang untuk memfasilitasi jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan agar bisa menyelesaikan sebagian rangkaian ibadah lebih awal dengan tetap memenuhi rukun haji.
Gagasan ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah memberikan kemudahan dalam beribadah yang sesuai tuntunan syariat, sekaligus mengurangi beban fisik para jemaah.
Meski keputusan ini mendadak dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan, otoritas haji Indonesia menegaskan bahwa keselamatan jemaah adalah pertimbangan utama.
“Kami memahami bahwa pembatalan yang mendadak ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian jemaah. Namun, ini adalah langkah terbaik yang diambil demi menjaga keselamatan seluruh jemaah,” ujar Muchlis.
Dengan tidak berjalannya program tanazul dari PPIH tahun ini, maka seluruh jemaah haji akan mengikuti rangkaian ibadah secara penuh.
Mereka akan tetap berada di Mina untuk melaksanakan mabit dan melontar jumrah sebelum kembali ke Makkah sesuai prosedur reguler.
Kendati demikian, jemaah yang memiliki kebutuhan khusus masih memiliki opsi untuk melakukan tanazul secara mandiri.
“Jemaah dapat melakukan tanazul secara mandiri dengan berkoordinasi melalui syarikah masing-masing. Terutama terkait penyediaan konsumsi,” tambah Muchlis.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan antara aspek kemudahan dan aspek keselamatan dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama dalam situasi dan kondisi yang terus berkembang di lapangan.***