JAKARTA – Pencipta lagu legendaris Keenan Nasution dan Rudi Pekerti telah menggugat penyanyi Vidi Aldiano atas pelanggaran hak cipta terkait lagu “Nuansa Bening”. Gugatan perdata tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, (16/5/2025), dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, mengonfirmasi gugatan ini dan menjelaskan bahwa masalah utama adalah penggunaan lagu “Nuansa Bening” oleh Vidi Aldiano dalam beberapa konser tanpa izin dari para penciptanya. “Iya benar ada gugatan di PN Jakpus,” ujar Minola saat dikonfirmasi pada Selasa, (27/5/2025).
Gugatan Terkait Penggunaan Tanpa Izin
Gugatan tersebut berfokus pada penggunaan lagu yang tidak mendapatkan izin resmi, meskipun lagu ini sering dibawakan oleh Vidi dalam konser-konsernya. Minola mengungkapkan bahwa lagu “Nuansa Bening” telah dibawakan dalam lebih dari 30 pertunjukan komersial tanpa persetujuan dari Keenan dan Rudi. “Beberapa kali bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersial tanpa izin dari penciptanya,” ujar Minola.
Dalam gugatan tersebut, pihak Keenan mencatat setidaknya 31 pertunjukan komersial di mana lagu tersebut dibawakan tanpa izin. “Kami menampilkan 31 pertunjukan secara komersial di mana dalam pertunjukan tersebut lagu ‘Nuansa Bening’ dibawakan, tetapi tidak ada izin dari penciptanya,” tambahnya.
Upaya Hukum Setelah Gagal Mediasi
Minola menjelaskan bahwa meskipun telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak Vidi Aldiano, tidak ada kesepakatan yang tercapai, terutama terkait besaran ganti rugi atau denda yang harus dibayarkan. “Sudah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan,” katanya.
Meski begitu, Minola menegaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat bahwa pelanggaran hak cipta tersebut memang terjadi. “Kalau masalah terjadinya pelanggaran itu, saya kira sudah sepakat dengan kuasa hukumnya juga bahwa ada pelanggaran itu,” ujar Minola.
Sidang Perdana Dimulai
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para pihak kini menantikan proses hukum lebih lanjut untuk menyelesaikan sengketa ini.